
Nalarbicaranews.comOrganisasi Agustu12, 2026
Hak Angket DPRD membuka sejumlah polemik, sementara pemeriksaan terkait seragam sekolah Rp16 miliar dan PBG-SLF menambah tekanan hukum terhadap pemerintahan Gowa.
Nalatbicaranews.com| GOWA Polemik pemerintahan Kabupaten Gowa pada 2026 tidak muncul dalam satu malam. Ia berkembang melalui rangkaian peristiwa yang bermula dari penggunaan hak konstitusional DPRD untuk mengusut kebijakan pemerintah daerah, kemudian melebar menjadi berbagai persoalan yang menyeret nama Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Hak Angket DPRD Gowa menjadi salah satu pintu penting untuk melihat bagaimana berbagai persoalan tersebut mulai dibuka ke ruang publik.
Dari forum politik itu, sejumlah kebijakan dan persoalan pemerintahan dipertanyakan. Persidangan Pansus kemudian menghadirkan berbagai keterangan, dokumen, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan yang sedang diperiksa.
Perkembangannya kemudian tidak hanya berhenti di gedung DPRD.
Sejumlah persoalan yang muncul bersinggungan dengan proses pemeriksaan aparat penegak hukum. Bupati Gowa pun kemudian harus memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara yang berbeda.
Hak Angket Membuka Pintu
Pansus Hak Angket DPRD Gowa dibentuk untuk mengusut sejumlah persoalan yang dianggap penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam prosesnya, Pansus memanggil dan meminta keterangan dari berbagai pihak.
Persoalan yang diperiksa tidak hanya menyangkut satu kebijakan. Sejumlah isu mengenai kebijakan pendidikan, pengelolaan program pemerintah, hingga persoalan etik ikut menjadi bagian dari dinamika pemeriksaan.
Salah satu yang mencuat adalah kebijakan terkait bantuan pendidikan program doktoral Ilmu Hukum di Universitas Hasanuddin yang dikaitkan dengan mahasiswa bernama Dr. Rizqillah Amran.
Kebijakan tersebut dipertanyakan karena menyangkut keputusan pemerintah daerah dalam memberikan atau menghentikan dukungan pendidikan.
Namun, substansi kebijakan tersebut tetap harus dilihat berdasarkan dokumen dan dasar hukum yang digunakan pemerintah daerah.
Sidang yang Berakhir Walkout
Ketegangan antara Bupati dan DPRD kemudian terlihat dalam persidangan Pansus.
Pada 14 Juli 2026, Bupati Gowa hadir dalam forum pemeriksaan Hak Angket.
Namun, persidangan tidak berjalan mulus.
Terjadi perbedaan pandangan mengenai mekanisme penyampaian pertanyaan anggota DPRD. Bupati meminta pertanyaan disampaikan secara kolektif, sementara Pansus menghendaki mekanisme sesuai tata tertib persidangan.
Perbedaan tersebut berujung pada keputusan Bupati meninggalkan ruang sidang atau walkout.
Peristiwa itu kemudian menjadi salah satu titik penting dalam hubungan politik antara eksekutif dan legislatif Gowa.
Bagi DPRD, tindakan tersebut dinilai tidak menghormati proses kelembagaan. Sebaliknya, dari sisi kepala daerah, persoalan tersebut berkaitan dengan mekanisme pemeriksaan yang dipersoalkan.
Kesaksian Pribadi Masuk ke Forum Politik
Hak Angket kemudian berkembang menjadi lebih sensitif ketika persoalan kehidupan pribadi Bupati turut muncul dalam forum DPRD.
Sejumlah keterangan mengenai dugaan hubungan pribadi Bupati dengan seorang pria berinisial BK disampaikan dalam proses tersebut.
Suami Bupati, Khaerul Aco, disebut hadir dan memberikan keterangan mengenai persoalan rumah tangga. Keterangan lain juga muncul dari mantan sopir pribadi Bupati.
Kesaksian-kesaksian tersebut kemudian menjadi bagian dari dinamika Hak Angket.
Namun, secara jurnalistik dan hukum, keterangan tersebut harus ditempatkan sebagai kesaksian atau tudingan yang disampaikan dalam forum, bukan sebagai fakta yang telah diputus atau dibuktikan oleh pengadilan.
Sebab, persoalan etik dan kehidupan pribadi memiliki konsekuensi serius terhadap reputasi seseorang dan harus ditulis dengan kehati-hatian.
Dari Ruang DPRD ke Penyelidikan Hukum
Ketika proses Hak Angket berlangsung, persoalan lain muncul melalui jalur penegakan hukum.
Salah satunya adalah dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis dengan nilai sekitar Rp16 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Gowa.
Perkara tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Bupati Gowa kemudian dimintai keterangan oleh penyidik.
Yang penting dicatat, posisi Bupati dalam pemeriksaan tersebut adalah sebagai saksi.
Pemeriksaan itu menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengurai pelaksanaan program, mekanisme pengadaan, penggunaan anggaran, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Artinya, pemeriksaan terhadap Bupati tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai penetapan dirinya sebagai pelaku tindak pidana.
PBG dan SLF Menambah Pusaran
Belum selesai persoalan seragam, proses hukum lain juga mencuat dari sektor perizinan.
Dugaan korupsi atau pungutan liar dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di lingkungan Dinas Perkimtan Gowa ditangani penyidik Tipidkor Polresta Gowa.
Dalam perkara ini, Bupati Gowa juga dimintai keterangan.
Sekali lagi, posisinya adalah sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Bupati disebut sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Pada akhirnya, Husniah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan.
Kehadiran Bupati sebagai saksi menjadi bagian dari upaya penyidik menggali informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan proses pelayanan perizinan yang sedang diperiksa.
Dengan demikian, perkara PBG-SLF harus tetap dipisahkan dari perkara seragam sekolah karena keduanya ditangani oleh institusi yang berbeda dan memiliki konstruksi perkara masing-masing.
Hak Angket Berujung Rekomendasi
Di sisi politik, Pansus Hak Angket DPRD Gowa kemudian menyelesaikan proses pemeriksaannya.
Hasil kerja Pansus melahirkan sejumlah rekomendasi.
Eskalasi politik kemudian bergerak menuju kemungkinan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Tahap ini menjadi penting karena HMP memiliki konsekuensi politik yang lebih jauh dibandingkan Hak Angket.
Namun, rekomendasi menuju HMP tidak dapat disamakan dengan keputusan final pemberhentian kepala daerah.
Masih terdapat tahapan dan mekanisme yang harus dilalui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satu Kepala Daerah, Banyak Pintu Persoalan
Jika rangkaian peristiwa tersebut disusun berdasarkan waktunya, terlihat sebuah pola yang menarik.
Pintu pertama adalah Hak Angket DPRD.
Dari sana, sejumlah kebijakan dan persoalan pemerintahan dibuka dan diperdebatkan secara terbuka.
Pintu kedua adalah kesaksian dan pemeriksaan politik.
Berbagai pihak dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk munculnya persoalan etik yang menyentuh kehidupan pribadi kepala daerah.
Pintu ketiga adalah proses hukum.
Di tengah gejolak politik tersebut, aparat penegak hukum menjalankan penyelidikan terhadap sejumlah dugaan penyimpangan, termasuk perkara pengadaan seragam sekolah gratis dan PBG-SLF.
Pintu keempat adalah tekanan politik lanjutan.
Hasil Pansus kemudian membawa DPRD pada rekomendasi yang membuka kemungkinan berlanjut ke Hak Menyatakan Pendapat.
Belum Ada Titik Akhir
Rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa persoalan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Gowa bukan lagi sekadar perdebatan antara eksekutif dan legislatif.
Ada proses politik di DPRD.
Ada penyelidikan aparat penegak hukum.
Ada kebijakan pemerintah yang dipertanyakan.
Dan ada persoalan etik yang telah masuk ke ruang publik.
Namun seluruhnya tetap harus ditempatkan berdasarkan status dan mekanisme masing-masing.
Dugaan korupsi harus dibuktikan melalui proses hukum. Kesaksian harus diuji. Kebijakan harus dilihat berdasarkan dokumen dan aturan. Sementara rekomendasi politik DPRD masih harus melewati tahapan ketatanegaraan.
Kini perhatian publik tertuju pada satu pertanyaan besar: ke mana rangkaian Hak Angket, pemeriksaan hukum, dan rekomendasi politik tersebut akan membawa pemerintahan Kabupaten Gowa?
Jawabannya belum selesai.
Dan justru karena itulah, peta persoalan Bupati Gowa masih menjadi cerita yang terus bergerak.
( Laporan : TIM